Muara Enim — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 saksi dan menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial IH. Namun, tersangka IH tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah. Bahkan, saat dilakukan pengecekan ke kediaman yang bersangkutan, tersangka tidak berada di tempat. Atas dasar tersebut, penyidik secara resmi menetapkan IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 31 Desember 2025.
Selain itu, Kejati Sumsel saat ini juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai Pemimpin pada salah satu bank milik negara Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Setelah proses Tahap I pemberkasan oleh penyidik selesai, tahapan hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif (KUR) di salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















