Divisinews.Com- .Lebak- Merebaknya kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang nilainya belasan miliar rupiah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak- Banten, kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negri Lebak namun penanganannya diduga mandeg, lantaran pihak BPK diduga enggan bekerjasama dengan pihak Kejari Lebak dalam hal ini Pidana Khusus ( PIDSUS ). Berikut paparan King Naga kepada awak media, Kamis-27- agustus 2026.
“Sebelum kasusnya ditangani PIDSUS, kasus tersebut ditangani Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara ( DATUN ) Kejari Lebak, untuk menuntut pengembalian kerugian aset Pemerintah Daerah ( PEMDA ) Lebak atas temuan kelebihan bayar pada pengerjaan sejumlah insfrastruktur di sejumlah titik yang dikelola DPUPR, namun menurut keterangan Kasi Datun kepada LSM GMBI di ruang audiensi. Setelah dilakukan penagihan dalam kurun waktu enam bulan, hasilnya nyaris nihil lantaran pengembalian dari pihak bersangkutan hanya terkumpul rp,200.000.000,- maka LSM GMBI distrik lebak meminta dan mendorong agar kasusnya ditangani secara hukum pidana melalui Kasi PIDSUS,”ungkapnya.
King Naga juga keluhkan diduga kasus tersebut mandeg penangananya,”Seolah nggak ada bedanya dengan kasus lainnya, Ahasil, lagi-lagi kasus ini masih menjadi Pekerjaan Rumah ( PR ) bagi LSM GMBI yang ke sekian kalinya, penangananya diduga terhambat lantaran sejumlah pihak enggan memberikan rincian data temuan ke pihak Kejari Lebak, ada apa ini.”keluhnya.
“Selaku Lembaga Sosial Kontrol LSM GMBI Distrik Lebak, terus mengawal dan memantau perkembangan kasus-kasus di Kabupaten Lebak adalah merupakan bentuk pertanggungjawaban kami. Namun sangat disayangkan, kasus demi kasus yang terjadi di Kabupaten Lebak bisa dihitung dengan jari yang sampai ke meja hijau. Itulah kenapa aktivis Lebak seolah tak henti lakukan aksi, terus dimana titik lemahnya,”tanya Naga.
Lanjut Naga”Bahkan maraknya kasus yang di sidangkan kebanyakan asusila, pencurian serta tipu gelap yang kebanyakan kasusnya menyeret kaum menengah kebawah. Contoh kecil, banyaknya kasus-kasus duga’an penyalahgunaan wewenang yang menyangkut pihak pemerintah Desa pada program PTSL misalnya. tak satupun kasus tersebut yang di tindaklanjuti, lantaran diduga ada pertimbangan kerugian uang negara atasbiaya kasus tersebut,”paparnya.
“King Naga berharap, setiap pejabat Lembaga Hukum yang baru, agar bisa lebih maksimal dalam penanganan kasus-kasus sesuai dengan kewenangan dan aturan semestinya.”pungkas.
(Aris rj)










