Example 728x250
BeritaDaerah

LSM KPK Nusantara Grudug DPRD dan Kantor Gubernur Banten, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD 2026

35
×

LSM KPK Nusantara Grudug DPRD dan Kantor Gubernur Banten, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, BANTEN — Kamis 20 Agustus 2026, Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara (KPK–Nusantara) Perwakilan Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk pengaduan sekaligus kecaman keras atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Meski aksi berlangsung tertib, tidak ada satu pun perwakilan resmi dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi Banten yang menemui para demonstran hingga aksi berakhir untuk menerima aspirasi atau memberikan keterangan.

“Uang Rakyat Bukan untuk Diselewengkan”

Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten, Aminudin, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan, khususnya pada proses tender lelang dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun proyek konstruksi.

“Kami datang ke DPRD Provinsi Banten untuk mengadukan sekaligus mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar bebas dari penyimpangan. Sebagai perwakilan masyarakat, kami wajib menjaga keutuhan uang negara. Anggaran tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat Banten secara patuh, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka,” ujar Aminudin di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika uang hasil jerih payah masyarakat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

6 Tuntutan kepada DPRD Provinsi Banten

Dalam orasinya, LSM KPK–Nusantara menyampaikan enam poin tuntutan resmi kepada DPRD Provinsi Banten:

1. Bentuk Pansus Penyelidikan: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) independen untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran secara obyektif.

2. Pemanggilan Pejabat Terkait: Memanggil dan meminta keterangan dari Gubernur Banten, Kepala BARJAS, Kepala Dinas PUPR, Kepala BKD, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

3. Pengawasan Ketat: Mendorong Biro Pengadaan dan Dinas terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, tidak hanya mengandalkan fungsi Inspektorat.

4. Pengembalian Kerugian Negara: Mengembalikan seluruh potensi kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah ke Kas Daerah.

5. Proses Hukum: Mendorong pelimpahan temuan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke aparat penegak hukum tanpa penundaan.

6. Transparansi Publik: Membuka dan mempublikasikan seluruh dokumen pengadaan agar masyarakat mengetahui alokasi penggunaan anggaran secara jelas.

5 Tuntutan kepada Gubernur Banten

Selain kepada legislatif, LSM KPK–Nusantara juga mengajukan lima tuntutan tegas kepada Gubernur Provinsi Banten:

1. Usut Rekayasa RAB: Memeriksa dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga berekayasa dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2. Tuntut Pengembalian Kerugian Negara: Mendesak pengembalian kerugian keuangan negara senilai puluhan miliar rupiah atas proyek TA 2023 hingga 2025 dari para pejabat dan pihak terkait.

3. Pelimpahan ke Penegak Hukum: Menyerahkan indikasi rekayasa harga dan satuan barang/jasa kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk diproses secara pidana.

4. Sanksi Pejabat Terkait: Menjatuhkan sanksi administratif dan hukum yang tegas kepada pejabat yang menyetujui atau membiarkan penyimpangan terjadi.

5. Publikasi Dokumen Keuangan: Membuka akses publik terhadap Dokumen RAB, perhitungan harga, serta dokumen pembayaran secara menyeluruh.

Ultimatum 7 Hari Kerja

Komandan Lapangan (Danlap) LSM KPK–Nusantara, Roni, S.T., memberikan batas waktu selama 7 hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten untuk merespons tuntutan tersebut.

“Kami memberikan waktu 7 hari kerja. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dan tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali menggelar aksi dengan membawa bukti-bukti temuan lapangan terkait proyek konstruksi, metode pemilihan E-Katalog, serta mekanisme tender lelang TA 2023–2025 yang menggunakan APBD Provinsi Banten,” tegas Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi atau pernyataan pers dari pihak DPRD Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait aksi unjuk rasa dan tuntutan tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *