DIVISI NEWS, SERANG — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten akan melaporkan dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga digunakan sebagai persyaratan pernikahan seorang perempuan berinisial S di KUA Serang.
Persoalan ini bermula dari perkara antara S dan seorang laki-laki berinisial R yang sebelumnya menjalani perkawinan secara siri dan kemudian mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan.
Di tengah proses perkara tersebut, LSM Laskar NKRI memperoleh informasi bahwa S telah melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA Serang. LSM kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak KUA terkait dokumen persyaratan yang digunakan.
Dari hasil klarifikasi, KK dan KTP yang didaftarkan ke KUA Serang disebut hanya mencantumkan S seorang diri dengan status “belum kawin”.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan setelah LSM Laskar NKRI melakukan konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. LSM memperoleh keterangan bahwa data kependudukan S baru dipindahkan dari Lampung ke Serang pada 27 Agustus 2026, sementara berdasarkan keterangan yang diterima, data S masih berstatus “kawin” dan sebelumnya tercatat dalam satu KK bersama R.
Perbedaan data tersebut membuat LSM Laskar NKRI mempertanyakan asal-usul, proses perubahan, penerbitan, dan keabsahan KK serta KTP yang digunakan sebagai syarat pernikahan di KUA Serang.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana KK dan KTP yang digunakan sebagai persyaratan nikah bisa menunjukkan S seorang diri dengan status belum kawin, sementara berdasarkan klarifikasi kami kepada Disdukcapil, data kependudukan S masih tercatat berstatus kawin,” ujar Akhmad Rizky Apriana, Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten.
LSM Laskar NKRI mendesak KUA Serang menjelaskan proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang digunakan dalam pernikahan tersebut. LSM juga meminta Disdukcapil Kota Serang memberikan penjelasan apabila KK dan KTP tersebut merupakan produk administrasi kependudukan yang diterbitkan melalui sistem administrasi Kota Serang.
“Kalau perubahan data tersebut dilakukan secara resmi, harus jelas dasar dan prosedurnya. Siapa yang mengajukan, kapan perubahan dilakukan, dokumen pendukungnya apa, dan bagaimana proses verifikasinya. Jangan sampai ada perubahan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Akhmad.
Pada 7 September 2026, LSM Laskar NKRI juga mengikuti pertemuan klarifikasi yang mempertemukan S, paman S, RT setempat, serta N, yang disebut sebagai saksi dalam pernikahan S.
Dalam pertemuan tersebut, LSM memperoleh keterangan bahwa N disebut sebagai pihak yang mengurus dokumen S. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh N sebagai pelaku pemalsuan. Kami meminta aparat memeriksa seluruh prosesnya, termasuk dari mana dokumen tersebut diperoleh dan bagaimana perubahan status dalam KK dan KTP itu terjadi,” kata Akhmad.
LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul KK dan KTP, proses perubahan status perkawinan, perpindahan data dari Lampung ke Serang, pihak yang mengurus dokumen, serta proses verifikasi administrasi di KUA Serang.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Apakah ini kesalahan administrasi, kelalaian, atau memang terdapat unsur pemalsuan, biarkan aparat yang membuktikan. Jika dokumen tersebut sah, tentu harus dapat dijelaskan dasar dan proses penerbitannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Akhmad Rizky Apriana.
LSM Laskar NKRI menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(Aris rj/rzq)










