DIVISI NEWS, Serang – LSM Laskar NKRI Banten melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang terkait masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan wisata Anyer. (12/05/26)
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan yakni Club dan Karaoke Riyugu yang sebelumnya dikabarkan sempat ditutup namun kini kembali beroperasi.
Dalam audiensi tersebut, LSM Laskar NKRI mempertanyakan legalitas perizinan operasional tempat hiburan malam yang berada di kawasan pariwisata, termasuk izin usaha hiburan malam serta legalitas peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Wakil Ketua DPW LSM Laskar NKRI Banten, Andi Paul, menilai keberadaan sejumlah THM di wilayah Anyer telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas di kawasan wisata.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya praktik prostitusi terselubung yang diduga terjadi di sejumlah tempat hiburan malam tersebut sehingga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pengawasan serius.
“Beberapa THM di wilayah Anyer sebelumnya sempat ditutup namun kembali beroperasi. Kami mempertanyakan bagaimana legalitas perizinannya, termasuk izin peredaran mirasnya. Pemerintah Kabupaten Serang harus bertindak tegas,” ujar Andi Paul.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Anas, menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LSM Laskar NKRI Banten.
LSM Laskar NKRI Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk menutup secara permanen sejumlah THM yang dinilai menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM di kawasan Anyer demi menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta citra pariwisata Kabupaten Serang.
(Rz)














