Divisinews.com, BANTEN — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menyoroti aktivitas pengangkutan limbah yang diduga berasal dari PT Xiangwang Indonesia pada 12 September 2026.
Dalam temuan di lapangan, sedikitnya lima unit armada milik PT Tubagus Jaya Mahakarya terlihat melakukan aktivitas pengangkutan material yang diduga merupakan limbah B3 milik PT Xiangwang Indonesia.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena PT Xiangwang Indonesia diketahui sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada area dumping limbah. Di lokasi tersebut juga terdapat garis PPLH Line sebagai bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan hukum.
LSM Laskar NKRI mempertanyakan dasar dan legalitas aktivitas pengangkutan tersebut, terutama terkait jenis limbah, dokumen pengangkutan, manifest, pihak pengangkut, serta tujuan akhir limbah.
DESAK KLH DAN APH SEGERA TURUN
Laskar NKRI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lima armada PT Tubagus Jaya Mahakarya memiliki legalitas dan dokumen yang sesuai untuk melakukan pengangkutan limbah dari PT Xiangwang Indonesia.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan bahwa limbah yang diangkut tidak berakhir pada lokasi yang tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila limbah tersebut merupakan limbah B3, apa dasar pengangkutannya dan ke mana limbah tersebut dibawa? Terlebih area dumping limbah PT Xiangwang Indonesia sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang,” ujar Akhmad Rizky, Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten.
SOROT AKTIVITAS DI AREA YANG TELAH DISEGEL
Laskar NKRI juga meminta pihak berwenang memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan area yang telah dipasang segel atau garis penegakan hukum.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pada area yang masih berstatus penyegelan tanpa kewenangan atau persetujuan dari pihak yang berwenang, Laskar NKRI meminta agar hal tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Segel yang telah dipasang dalam rangka penegakan hukum harus dihormati. Karena itu, setiap aktivitas di area tersebut harus memiliki dasar dan kewenangan yang jelas. Kami meminta KLH melakukan pemeriksaan secara langsung dan terbuka,” tegas Akhmad Rizky.
KHUSUS LIMBAH B3, JANGAN SAMPAI DIBUANG SEMBARANGAN
Menurut Laskar NKRI, pengangkutan limbah yang diduga merupakan limbah B3 harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan jenis dan karakteristik limbah, dokumen pengangkutan, manifest, legalitas pengangkut, serta lokasi tujuan akhir limbah.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hukum secara sepihak. Tetapi temuan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai limbah B3 hanya dipindahkan tanpa pengawasan dan kemudian berpotensi dibuang ke lokasi yang tidak semestinya,” kata Akhmad Rizky.
LASKAR NKRI AKAN KAWAL SAMPAI APH
LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laskar NKRI meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami akan kawal kasus ini sampai kepada pihak berwajib. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Akhmad Rizky, Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten.
(aris rj)












