Example 728x250
Hukum

Marakya Praktik ilegal Pengetapan ( BBM ) jenis Pertalet di wilayah bugul kidul

26
×

Marakya Praktik ilegal Pengetapan ( BBM ) jenis Pertalet di wilayah bugul kidul

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // KOTA PASURUAN – Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali terungkap. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di SPBU Pertamina 54.671.32, Jl. K.H. Hasyim Ashari, Bakalan, Kec. Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67128 , Kota Pasuruan, pada Sabtu (26/09/2025).

pelaku melakukan pengisian BBM secara estafet setiap hari. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan keuntungan besar. Padahal, Pertalite adalah BBM bersubsidi yang penggunaannya diatur undang-undang untuk masyarakat yang membutuhkan.

Example 325x300

Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang awak media yang sedang melintas di SPBU tersebut. Ia mendapati 4 motor yang bretengki besar melakukan pengisian BBM secara berulang, hingga beberapa kali berturut-turut.

Modus operandi mereka adalah melakukan pengisian secara estafet, bolak-balik ke SPBU untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membatasi pasokan BBM untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, keuntungan besar dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat awak media, mendatangi lokasi pengetapan mendapati hingga 12 jurigen dan perjurigen dengan isi 25 liter yang di bawah oleh 4 pelaku pengetapan.

Selang beberapa menit awak media yang berada di lokasi di datangi oleh salah satu pengetapan BBM yang berada di lokasi ,Tak lama kemudia ada 3 pelaku pengetap juga datang, selain itu salah satu adalah seorang ibu-ibu dan 2 orang pelaku pengetap BBM tidak terima dengan kedatangan awak media ke lokasi tempat para pelaku melakukan tindakan pengetapan BBM tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku dan jaringannya. Penimbunan BBM subsidi harus dihentikan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara. Penegakan hukum yang cepat dan tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, diatur oleh beberapa peraturan:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

2. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Memuat ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelaku pemalsuan BBM.

3. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Melarang badan usaha atau masyarakat menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan masalah ini dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *