divisinews.com // PASURUAN – Pelaksanaan pekerjaang bangunan di lingkungan SMK Sabilillah, Jalan Raya Dadapan, Grogol, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan,(16/10/26) menjadi sorotan. Sejumlah aspek di lokasi pekerjaan, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, penggunaan alat pengaduk beton, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menjadi perhatian awak media.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pekerja di area konstruksi dengan sejumlah material bangunan berada di sekitar lokasi pengerjaan. Proses pencampuran material untuk pengecoran juga tampak dilakukan secara manual, tanpa terlihat penggunaan mesin pengaduk beton atau molen.
Tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan di lokasi turut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan tersebut. Informasi terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, identitas kontraktor atau pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan belum diketahui secara jelas.
Selain metode pengerjaan, material yang digunakan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan awak media, pasir yang digunakan diduga bukan pasir Lumajang. Namun, untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan pekerjaan.
Sorotan lainnya tertuju pada konstruksi kolom, khususnya ukuran begel yang berdasarkan pengamatan di lokasi diperkirakan sekitar 20 sentimeter. Kepastian apakah ukuran tersebut sesuai dengan standar perencanaan harus merujuk pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan tenaga ahli yang berwenang.
Di sisi lain, penerapan K3 di lokasi pekerjaan juga perlu mendapat perhatian. Saat dilakukan pemantauan, perlengkapan pelindung diri seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan tidak terlihat secara jelas digunakan oleh para pekerja.
Padahal, keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi. Pelaksana pekerjaan perlu memastikan tersedianya perlengkapan pelindung diri, penerapan prosedur keselamatan, serta langkah-langkah pencegahan risiko kecelakaan selama proses pengerjaan berlangsung.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, dengan penerapannya menyesuaikan ketentuan dan lingkup pekerjaan yang berlaku.
Keberadaan papan informasi pekerjaan juga menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi, terutama apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau dana publik. Informasi yang jelas akan memudahkan masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai pihak pelaksana, sumber pembiayaan, nilai anggaran, maupun penanggung jawab pekerjaan bangunan tersebut.
Pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan diharapkan memberikan klarifikasi terkait metode pengerjaan, spesifikasi material, ukuran konstruksi, serta penerapan K3 di lapangan. Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang beredar tetap berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
Pengawasan dari pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.











