Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
Berita

Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Polman, Tiga Orang Tersangka Diamankan

189
×

Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Sat Res Narkoba Polres Polman, Tiga Orang Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM//POLMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polman Kab. Poman. Kamis (09/01/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Melalui Kasat Res Narkoba Polres Polman Akp Agustinus Pigay menjelaskan Bahwa Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mengamankan seorang terduga pelaku narkoba, Berinisial RO, di Pelataran Masjid di Kelurahan Darma Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkoba di sekitar Pelataran Masjid. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Polman melakukan penyelidikan dan menemukan RO berdiri di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik berisi sabu-sabu dalam penguasaan RO.

Saat diperiksa, RO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Setelah melakukan interogasi, petugas bergerak menuju tempat tersangka dan berhasil mengamankan R bersama temannya, Pria Berinisial F, yang diduga juga terlibat dalam penggunaan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga  Usai Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu

Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar Akp Agustinus Pigay.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan Proses hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Polman

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *