Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI Polri

Polres Polman Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, Libatkan JPU dan Saksi

18
×

Polres Polman Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut, Libatkan JPU dan Saksi

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS|POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat, Kamis (5/11/2026).

Rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju, Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial H.U. meninggal dunia, sedangkan korban berinisial A.R.F.Y. mengalami luka berat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana, perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali, serta para Kanit Sat Reskrim Polres Polman.

Turut dilibatkan personel Sat Lantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam Polres Polman untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.

Rekonstruksi juga dihadiri penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman sebagai pendamping tersangka anak, serta para saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka.

Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel arahan pimpinan (APP) di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No. 17, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kejadian untuk memperagakan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Pada TKP pertama, tepatnya di depan Pekuburan Labasang, Dusun Labasang, diperagakan sebanyak 3 adegan. Kemudian, di TKP kedua pada Jalan Poros Majene–Mamuju, diperagakan 8 adegan.

Sementara itu, pada TKP ketiga yang berada di bahu Jalan Poros Majene–Mamuju, diperagakan sebanyak 17 adegan.

Secara keseluruhan, tiga tersangka berinisial A.R. alias K, S, dan A bersama para saksi memperagakan total 28 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Pelaksanaan rekonstruksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Melalui kegiatan tersebut, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan adegan-adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.

Polres Polewali Mandar berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Penulis: Humas Polres PolmanEditor: Saldi Syarif
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *