Mamuju – Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026 Polresta Mamuju terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan operasi, Satgas Tindak berhasil mengamankan 1.309 botol minuman keras berbagai merek serta 9 plastik minuman tradisional jenis cap tikus. Ribuan botol minuman keras tersebut disita dari berbagai lokasi sasaran operasi. Seluruh barang bukti tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang sehingga dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, menyampaikan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan akan didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras ilegal, serta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat.














