MAMASA – Unit Reskrim Polsek Sumarorong melaksanakan penggerebekan dan pembubaran arena judi sabung ayam di Dusun Tanete, Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sabtu (03/10/2026).
Kapolsek Sumarorong, Iptu M. Isfan Fajar Satrio S.Tr.K., M.H, menerima laporan dari masyarakat pada pukul 13.20 Wita mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota personel segera berangkat ke TKP pada pukul 13.40 Wita.
Setibanya di lokasi pada pukul 13.55 Wita, petugas langsung memberikan himbauan kepada penanggung jawab kegiatan serta para peserta yang sedang berkumpul. Personel kemudian melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan dan membongkar sarana prasarana yang digunakan untuk ajang judi tersebut.
“Kami menyampaikan tegas kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi praktik judi apapun di wilayah Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong. Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang melanggar,” tegas Kapolsek.
Kegiatan penggerebekan berakhir pada pukul 14.20 Wita dengan situasi yang terkendali. Petugas juga mendokumentasikan proses pembubaran dan pembongkaran sebagai barang bukti dan bahan laporan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar














