Sukabumi divisinews.com// Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Bintang RT 01-02 RW 07, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak.
Proyek tersebut tercatat dengan Nomor SPK: 000.3.2/C16/SPK/Bid. PKP/DPKP/IV/2026, dengan tanggal kontrak 22 April 2026. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp192.153.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Kegiatan pembangunan jalan lingkungan ini dikerjakan oleh CV. Ikhsan Putra sebagai pelaksana. Dalam proses pengerjaan, pengawasan dilakukan langsung oleh petugas dari Dinas Perkim, yakni Bapak Andi dan Bapak Hendra, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan tepat waktu.
Selain pengawasan teknis, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian penting dalam proyek ini. Para pekerja diwajibkan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja, meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga jaminan keselamatan selama proyek berlangsung.
Pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai penting agar seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek pembangunan tidak hanya fokus pada hasil fisik, tetapi juga kesejahteraan para pekerja.

Pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Desa Neglasari serta memperlancar aktivitas sehari-hari warga. Masyarakat pun menyambut baik proyek tersebut dan berharap pengerjaan berjalan lancar, selesai tepat waktu, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan sekitar.













