Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

PT Dame Alam Sejahtera Disorot, Dugaan Pembuangan Limbah Dilaporkan ke Gakkum LH

144
×

PT Dame Alam Sejahtera Disorot, Dugaan Pembuangan Limbah Dilaporkan ke Gakkum LH

Sebarkan artikel ini

DIVISI NEWS, TANGERANG — LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten melaporkan dugaan aktivitas pembuangan material sampah yang diduga bercampur dengan limbah kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan lapangan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas pembuangan material di wilayah Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang berada di bawah atau sekitar jalur transmisi SUTET.

Pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, tim LSM LASKAR NKRI melakukan pemantauan dan menemukan dump truck nomor polisi T 9021 DF yang diduga melakukan aktivitas pembuangan material di lokasi tersebut.

Kemudian pada 4 September 2026, tim kembali memperoleh informasi mengenai aktivitas serupa dan menemukan dump truck nomor polisi B 9544 FYY yang diduga mengangkut material menuju lokasi.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Dame Alam Sejahtera. Namun, LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Sampah Diduga Bercampur Limbah

Material yang ditemukan di lokasi terlihat berupa sampah yang diduga bercampur dengan material limbah. Sebagian material juga dilaporkan menyerupai abu/residu, terasa panas ketika disentuh, dan menimbulkan rasa gatal setelah terkena kulit.

Kondisi tersebut menjadi alasan LSM LASKAR NKRI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul, kandungan, karakteristik, dan tingkat bahayanya.

Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai jenis material tersebut.

“Kami tidak menyimpulkan material itu sebagai Limbah B3 sebelum ada pemeriksaan. Yang kami temukan adalah sampah yang diduga bercampur dengan material limbah. Karena ada material yang terlihat seperti abu atau residu dan dilaporkan menimbulkan rasa gatal, kami meminta Gakkum LH melakukan pemeriksaan dan, apabila diperlukan, mengambil sampel untuk diuji di laboratorium,” ujar Sigit.

Minta Gakkum LH Turun ke Lapangan

LSM LASKAR NKRI meminta Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakkum LH melakukan verifikasi langsung ke lokasi, termasuk menelusuri sumber material, pihak yang mengangkut dan membuang, serta dokumen pengelolaan lingkungan dan limbah yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

LSM LASKAR NKRI juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap material untuk memastikan apakah terdapat kandungan atau karakteristik yang masuk kategori Limbah B3 atau kategori lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta agar diberikan tindakan dan sanksi sesuai peraturan. Namun, apabila tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” tegas Sigit.

Lokasi Berada di Sekitar Jalur SUTET

LSM LASKAR NKRI turut menyoroti lokasi yang berada di bawah atau sekitar jalur SUTET. Untuk itu, pihaknya meminta PT PLN (Persero) melakukan pengecekan terkait status dan pemanfaatan lahan serta memastikan aktivitas di lokasi tidak mengganggu keamanan dan keselamatan jaringan transmisi.

Sekretaris DPW LSM LASKAR NKRI Banten, Akhmad Rizky Ariana, mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumentasi hasil pemantauan kepada instansi terkait.

“Kami memiliki dokumentasi dan informasi hasil pemantauan di lapangan, termasuk waktu kejadian dan nomor kendaraan. Semua siap kami serahkan kepada Gakkum LH sebagai bahan verifikasi,” ujarnya.

LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa informasi mengenai PT Dame Alam Sejahtera dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan informasi dan hasil pemantauan awal. Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.

“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika terbukti melanggar, tegakkan aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan,” tutup Akhmad.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *