Example 728x250
BeritaDaerahOpini

PUTUSAN MK PERTEGAS BATAS KEWENANGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM — TB HASANUDDIN DESAK REVISI UU PERADILAN MILITER

14
×

PUTUSAN MK PERTEGAS BATAS KEWENANGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM — TB HASANUDDIN DESAK REVISI UU PERADILAN MILITER

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS|JAKARTA, 17 Oktober 2026 — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan hukum dengan prinsip-prinsip konstitusi negara.

KETENTUAN YANG DIPERTEGAS OLEH PUTUSAN MK

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengatur prinsip dasar pembagian kewenangan:

“Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sebaliknya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.”

Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan konstitusional tersebut kini semakin diperkuat dan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Tidak boleh lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

MENDESAK REVISI UU PERADILAN MILITER TAHUN 1997

Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa putusan sekaligus menegaskan urgensi pembaruan hukum yang sudah lama tertunda:

“Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.”

Revisi ini diperlukan agar hukum yang berlaku benar-benar selaras dengan prinsip konstitusi, memperjelas yurisdiksi penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, serta menjamin keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

KUNCI UTAMA: KEJELASAN, KEADILAN, DAN KEPATUHAN KONSTITUSI

Pembatasan kewenangan peradilan bukan hal yang melemahkan institusi, melainkan memperkuat tegaknya supremasi hukum. Setiap perkara harus ditangani oleh lembaga yang memiliki wewenang sah sesuai undang-undang. Keadilan tidak boleh tereduksi oleh ketidakjelasan aturan.

“Kebenaran pasti menang. Hukum yang jelas dan tegas adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara.”

Reporter: Asep Iskandar
Sumber: DPP PDI Perjuangan

#PDIPerjuangan
#MenangkanRakyat
#SatyamEvaJayate
#KebenaranPastiMenang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *