POLMAN|Divisi News — Bhabinkamtibmas Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Brigpol Sabriadi, bersama pemerintah desa memediasi permasalahan batas tanah yang melibatkan dua warga di Desa Tapango Barat, Selasa (22/6/2025).
Kegiatan Problem Solving tersebut berlangsung di Kantor Desa Tapango Barat sekitar pukul 10.00 WITA dan turut dihadiri Kepala Desa Tapango Barat Abdul Hamad, S.Ip., aparat desa, para kepala dusun, serta kedua pihak yang berselisih.
Permasalahan bermula ketika salah seorang warga, H (60), mendapati tanaman rumbia miliknya yang berada di Dusun II Papparandangan telah dibersihkan dan sebagian lainnya dibakar. H kemudian meminta agar persoalan tersebut dibicarakan bersama dengan tetangganya, R (59), yang diduga melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan masing-masing. R menerangkan bahwa dirinya melakukan pembersihan karena menganggap lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah yang telah dibelinya dari almarhum H.

Untuk memastikan batas dan status tanah, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui proses pembelian tanah maupun para pekerja yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut.
Dari hasil pengecekan lapangan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa lokasi tempat tanaman rumbia tersebut berada bukan merupakan bagian dari tanah milik R.
Sebagai upaya penyelesaian, kedua belah pihak kemudian sepakat melakukan pematokan ulang batas tanah berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Melalui mediasi tersebut, persoalan batas tanah akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kedua pihak juga sepakat untuk menghormati batas tanah masing-masing guna mencegah terjadinya perselisihan serupa di kemudian hari.
Bhabinkamtibmas Desa Tapango Barat Brigpol Sabriadi mengatakan bahwa kegiatan Problem Solving merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.












