Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Skandal HGU di Sukabumi, KPK Jabar: Cabut Izin Perusahaan Nakal, Negara Rugi Besar!

222
×

Skandal HGU di Sukabumi, KPK Jabar: Cabut Izin Perusahaan Nakal, Negara Rugi Besar!

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Divisinews.com – Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), E Suhendi, menyoroti keras dugaan pelanggaran aturan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sukabumi. Ia menilai tindakan ini kuat mengarah pada dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Desakan ini muncul setelah rapat mediasi antara Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dengan 13 Kepala Desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak, Selasa (25/11/2025), terkait proses pembaharuan HGU PTPN Sukamaju yang dinilai telah kedaluwarsa sejak 2005.

Desakan Plasma 20% Jadi Sorotan

E Suhendi secara tegas mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menertibkan dan mencabut izin HGU perusahaan yang melanggar ketentuan reformasi agraria.

“Reforma agraria mewajibkan perusahaan perkebunan sawit menyisihkan minimal 20% dari lahan HGU mereka untuk kebun plasma masyarakat. Ini demi hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan. Perusahaan yang tidak patuh harus dicabut HGU-nya,” tegas E Suhendi, Rabu (26/11/2025).

Ia mencontohkan kasus HGU PT Panyindangan (kini diakuisisi PT DSN Tbk) di Kecamatan Cikidang. Dari kewajiban plasma 20% (sekitar 38 hektar) untuk total 190 hektar, perusahaan baru menyerahkan 17 hektar. “Masih ada kurang sekitar 21 hektar yang belum dikeluarkan. Saya minta pihak terkait cabut izin HGU PT Panyindangan!” cetusnya.

Baca Juga  Ketua DPC LBH CAKRA Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Warga Bakalan

Suhendi, yang juga Kepala Desa Cijambe, menambahkan bahwa masyarakat sudah lama menanti kepastian hukum atas tanah yang telah dijadikan pemukiman dan kebun.

PTPN Siap Patuhi Aturan

Menanggapi tuntutan pembaharuan HGU PTPN Sukamaju, perwakilan PTPN I Regional II, Aldi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban plasma 20% sesuai Perpres 2023. “PTPN Sukamaju sedang mengajukan proses pembaharuan HGU. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” ujar Aldi.

Baca Juga  Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Cicareuh Resmi Dimulai, CV Tiga Perkasa Konstruksi Pastikan Kualitas Pekerjaan

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen akan mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil terkait lahan plasma.

Sumber berita: KPK Prov. Jawa Barat 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *