Example 728x250
Ragam

SPBU 64.783.25 Terapkan Prosedur Verifikasi Kunjungan Media untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas

93
×

SPBU 64.783.25 Terapkan Prosedur Verifikasi Kunjungan Media untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA — Manajemen SPBU No. 64.783.25 yang beralamat di Jalan Arteri Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya, mulai menerapkan prosedur verifikasi bagi perwakilan media yang berkunjung ke lokasi untuk keperluan silaturahmi maupun konfirmasi pemberitaan.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Oktober 2026 sebagai langkah untuk memastikan identitas setiap pihak yang mengaku sebagai awak media sekaligus mencegah adanya pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan nama media.

Manajer SPBU No. 64.783.25, Mulyadi, didampingi staf administrasi Andika dan Fahrian, menyampaikan bahwa setiap perwakilan media yang datang diharapkan menunjukkan identitas dan kelengkapan administrasi, antara lain Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta kotak redaksi atau identitas media yang bersangkutan.

Menurut Mulyadi, apabila persyaratan tersebut dapat ditunjukkan, pihak SPBU tetap terbuka menerima kunjungan wartawan untuk bersilaturahmi maupun melakukan konfirmasi terkait kepentingan jurnalistik.

“Kebijakan ini bukan untuk menutup diri, tetapi untuk memastikan identitas setiap pihak yang datang dan menjaga ketertiban bersama. Kami berharap petugas penerima tamu dapat lebih teliti dalam melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai awak media,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, penerapan prosedur tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi pihak tertentu yang mengatasnamakan media tanpa menunjukkan kelengkapan identitas secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi juga menyampaikan komitmen manajemen SPBU terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia mengatakan penyaluran BBM subsidi akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan arahan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai sasaran penerima serta batas volume yang berlaku.

“Penyaluran BBM bersubsidi akan kami lakukan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai sasaran penerima dan batas liter yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Mulyadi juga mengharapkan agar setiap informasi yang akan diberitakan media terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Menurutnya, proses konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan akurat serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

“Kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan SPBU dapat dilakukan melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang dan akurat,” ujarnya.

Penerapan prosedur verifikasi kunjungan media tersebut diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk mencegah penyalahgunaan identitas media sekaligus menjaga komunikasi yang baik antara pengelola SPBU dan insan pers.

PENULIS: NIASUKARSI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *