Example 728x250
BeritaDaerah

“Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!” ‎

56
×

“Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!” ‎

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Pati Jawa Tengah-Menggali atau menambang bahan galian C (seperti pasir, tanah urug, batu) di lahan milik orang lain tanpa izin sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

‎Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

‎Peristiwa diketahui dari salah satu warga saat berada di warung kopi. Dia bercerita tentang keresahan terhadap seseorang (oknum penambang) yang beberapa hari yang lalu sampai saat ini melakukan penggalian tanah galian C milik orang lain tanpa adanya izin (lisan maupun tertulis). Peristiwa tersebut dapat dikategorikan atau merupakan sebuah perbuatan pengrusakan dan pencurian.

Baca Juga  Patroli Malam Samapta Polres Majene Sasar Area Rawan Kriminalitas dan Balapan Liar

‎Menurut informasi dari banyaknya warga, bahwa Pemilik tambang (yang kedapatan izin/Legal) sudah lama tidak melakukan aktivitas penggalian tanah.” Ujar warga diwarung kopi.

‎Barang siapa Menggali dan menambang tanah milik orang tanpa izin dapat melanggar ( Undang-Undang) UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

‎Pasal 158 menyebutkan bahwa melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di lahan orang lain tanpa izin pemilik dan izin usaha pertambangan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Diduga Kelalaian KTT PT. RMK Menelan Nyawa Seorang Supir Mobil LV Pemerintah Harus Memberikan Sangsi Yang Tegas

‎Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 UU 1/2023 (Baru): Terkait penyerobotan tanah atau menjual/mengambil hasil dari tanah milik orang lain secara ilegal dan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengambil galian C (menghancurkan/merusak lahan) milik orang lain tanpa adanya izin.

Rls-@(Team Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *