SEKADAU, DivisiNews.com — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU No. 64.795.03, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Tapang Sirmedak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Temuan lapangan pada Januari dan September 2026 mengungkap sejumlah aktivitas yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Mulai dari kendaraan dengan tangki yang disebut telah dimodifikasi, mobil yang membawa jeriken, dugaan penjualan kembali BBM, hingga adanya komunikasi yang berujung pada permintaan agar pemberitaan dihapus.
Temuan Januari: antrean kendaraan dan tawaran bantuan
Pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.39 WIB, media menemukan aktivitas pengisian Pertalite ketika kondisi penerangan SPBU disebut dalam keadaan mati.
Tiga operator terlihat mengoperasikan dispenser Pertalite dan disebut tidak mengenakan seragam operasional sebagaimana biasanya.
Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah kendaraan, termasuk tiga mobil Panther, dua truk dengan tangki yang disebut telah dimodifikasi, serta satu unit Strada.
Antrean kendaraan terlihat memanjang hingga area akses keluar-masuk SPBU.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rusli yang disebut mengetahui aktivitas operasional di lapangan menyampaikan tawaran bantuan kepada media agar persoalan tersebut tidak dinaikkan menjadi pemberitaan.
Dalam komunikasi tersebut disebutkan tawaran sebesar Rp300 ribu untuk empat orang.
Media kemudian menyimpan komunikasi tersebut sebagai bagian dari bahan konfirmasi.
September: temuan kembali muncul
Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB, media kembali melakukan pemantauan.
Sejumlah mobil Panther yang disebut membawa jeriken terlihat mengantre untuk mendapatkan solar. Selain itu, terlihat truk dengan tangki ganda dan tangki yang disebut telah dimodifikasi.
Rusli juga tidak berada di lokasi saat pemantauan dilakukan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya pungutan parkir terhadap kendaraan yang mengantre di area SPBU.
Media juga memperoleh rekaman suara warga yang menyebut adanya pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan harga sekitar Rp13.000 per liter, kemudian dijual kembali secara eceran sekitar Rp15.000 per liter.
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran transaksi, volume BBM, pihak yang terlibat, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Setelah berita terbit, muncul permintaan penghapusan
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Rusli kembali menghubungi media melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Rusli meminta agar pemberitaan mengenai temuan di SPBU dihapus.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari bahan pemberitaan karena disampaikan setelah informasi mengenai aktivitas di SPBU dipublikasikan.
Apakah komunikasi tersebut merupakan upaya memengaruhi pemberitaan atau memiliki konsekuensi hukum tertentu, tentu menjadi kewenangan aparat untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau dipertanyakan
Temuan berulang tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Media menyebut telah mengirimkan informasi dan tautan pemberitaan kepada Kapolres Sekadau AKBP Andika. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Zainal disebut memberikan respons terhadap informasi yang disampaikan media.
Perbedaan respons tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah temuan di SPBU No. 64.795.03 akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan?
Aparat dapat melakukan pengecekan terhadap data penyaluran BBM, rekaman CCTV, kendaraan yang melakukan pengisian, dokumen operasional, serta keterangan operator dan pengelola SPBU.
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses hukum tentu harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Publik menunggu klarifikasi
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap temuan perlu diverifikasi secara objektif dan transparan.
DivisiNews membuka ruang hak jawab kepada Kapolres Sekadau AKBP Andika, Kasat Reskrim AKP Zainal, pengelola SPBU No. 64.795.03, Rusli, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Publik kini menunggu: apakah temuan berulang tersebut akan berujung pada pemeriksaan resmi atau kembali berhenti sebagai informasi di lapangan?
Penulis: NS










