Divisinews.com//Gowa,- Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Pada Jumat dini hari (11/07/2025) sekitar pukul 01.30 hingga 04.00 Wita.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H bersama Tim Black Horse berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur dan tombak di Dusun Tama’lalang Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/74/VI/2025/SEK PALLANGGA/RES GOWA, tertanggal 27 Juni 2025. Kasus penyerangan terjadi sebelumnya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 Wita di Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Korban berinisial IR (17) mengalami luka gores di leher sebelah kanan setelah terkena anak panah yang ditembakkan oleh pelaku.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (17) dan A (17). Barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga buah anak panah, dua pelontar (busur), dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver yang digunakan saat melakukan aksi penyerangan. Dua anak panah lainnya sebelumnya ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim IPDA Syamsuar menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama saksi tengah bermain kartu yoker.
Tiba-tiba, dua unit motor matic datang dengan masing-masing ditumpangi tiga orang pelaku. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung membusur korban hingga mengenai leher, lalu kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku N beserta barang bukti di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku A juga berhasil kami amankan,” terang IPDA Syamsuar.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa penyerangan dilakukan bersama empat pelaku lainnya yang masih dalam pencarian, masing-masing berinisial ET, CL, AL, dan JN. Mereka menggunakan dua unit motor dengan konfigurasi berboncengan tiga orang.
Selain menyerang korban, para pelaku juga merusak sebuah kios milik warga di sekitar lokasi kejadian. Aksi brutal ini menambah keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pallangga yang belakangan ini sering diganggu oleh aksi kelompok bermotor.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan kehadiran geng motor yang menyerang warga tanpa alasan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” tegas IPDA Syamsuar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Pallangga melalui Kanit Reskrim menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron atau aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Pallangga berkomitmen menjaga keamanan wilayah, dan kami mohon kerja sama seluruh warga untuk terus waspada dan proaktif dalam mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.
Sumber : Humas polres Gowa.
Editor : Hasan.