DIVISI NEWS // OPINI – Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 resmi membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai institusi pendidikan tinggi baru yang diproyeksikan menjadi pusat pencetak pemimpin nasional, birokrat, dan profesional strategis. Gagasan tersebut lahir di tengah ambisi besar pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, kebijakan tersebut hadir ketika pendidikan tinggi nasional masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), kesenjangan mutu antarkampus, perguruan tinggi swasta yang kesulitan bertahan, rendahnya angka partisipasi pendidikan tinggi, hingga meningkatnya pengangguran lulusan perguruan tinggi merupakan persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah mendirikan universitas baru merupakan jawaban atas persoalan pendidikan tinggi Indonesia, atau justru berpotensi menggeser perhatian dari agenda reformasi yang lebih mendesak?
Dalam perspektif kebijakan publik, pendidikan tinggi bukan sekadar instrumen untuk menyediakan tenaga kerja. Pendidikan tinggi merupakan wahana mobilitas sosial, penguatan demokrasi, pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus pembentukan karakter bangsa.
Karena itu, setiap kebijakan pembangunan institusi pendidikan semestinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang dikucurkan atau kemegahan fasilitas yang dibangun. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperluas akses, meningkatkan kualitas, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara.
Keadilan sebagai ukuran kebijakan
Konsep higher education equity atau keadilan pendidikan tinggi menjadi relevan dalam membaca polemik pembentukan URI.
OECD (2012) membedakan konsep equality dan equity. Kesetaraan (equality) berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, sementara keadilan (equity) menuntut distribusi sumber daya secara proporsional berdasarkan kebutuhan agar kesenjangan dapat diperkecil.
Pemikiran John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung.
Dalam konteks pendidikan tinggi, prinsip tersebut berarti negara tidak cukup hanya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk masuk perguruan tinggi. Negara juga harus memastikan pemerataan mutu pendidikan, pendanaan, fasilitas, tenaga pengajar, kesempatan penelitian, serta keberlangsungan institusi pendidikan di berbagai wilayah.
Dari sudut pandang tersebut, persoalan utama dalam pembentukan Universitas Republik Indonesia bukan sekadar tentang lahirnya sebuah kampus baru. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengalokasikan sumber daya pendidikan secara adil.
Apakah pembangunan URI akan memperkuat ekosistem pendidikan tinggi nasional, atau justru menciptakan kesenjangan baru di antara ribuan perguruan tinggi yang selama ini telah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa?
Jangan sampai membangun dari nol
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pembentukan URI menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam kebijakan pendidikan tinggi.
Jika sebelumnya pemerintah lebih banyak menekankan perluasan akses melalui penguatan perguruan tinggi negeri sekaligus memberikan ruang bagi perguruan tinggi swasta untuk berkembang, kini muncul kecenderungan membangun institusi baru dengan mandat yang sangat spesifik, yakni mencetak pemimpin nasional melalui sistem pendidikan yang terintegrasi.
Di satu sisi, gagasan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan model pendidikan yang lebih adaptif terhadap tantangan global, perkembangan kecerdasan artifisial, serta kebutuhan kepemimpinan nasional pada era digital.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang patut diajukan: apakah inovasi kelembagaan harus selalu diwujudkan melalui pembangunan institusi baru, atau dapat dilakukan melalui revitalisasi dan penguatan ribuan perguruan tinggi yang telah memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta pengalaman panjang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi?
Indonesia sesungguhnya memiliki modal kelembagaan yang sangat besar.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 4.000 perguruan tinggi, dengan sekitar dua pertiganya merupakan perguruan tinggi swasta. Institusi-institusi tersebut selama puluhan tahun telah menjadi bagian penting dalam pemerataan akses pendidikan tinggi.
Namun, tidak sedikit perguruan tinggi yang masih menghadapi persoalan serius, mulai dari keterbatasan pendanaan, penurunan jumlah mahasiswa, minimnya fasilitas penelitian, keterbatasan sumber daya manusia, hingga ancaman keberlangsungan institusi akibat lemahnya daya saing.
Dalam situasi demikian, pendirian universitas baru yang memperoleh dukungan penuh negara tentu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan.
Bukankah persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia saat ini bukan kekurangan jumlah kampus, melainkan ketimpangan mutu, kapasitas, dan akses antarlembaga serta antarwilayah?
Memperkuat yang sudah ada
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penguatan perguruan tinggi yang telah ada daripada membangun institusi baru dari awal.
Persoalan mendasar pendidikan tinggi Indonesia saat ini antara lain keterbatasan pendanaan, kesejahteraan dosen yang belum merata, kurangnya fasilitas pembelajaran dan riset, serta belum meratanya jumlah dosen bergelar doktor maupun profesor.
Jika tujuan utama pemerintah adalah mencetak pemimpin birokrasi dan profesional strategis, pendekatan yang lebih efektif sebenarnya dapat dilakukan melalui konsorsium pendidikan nasional dengan melibatkan perguruan tinggi yang telah memiliki kapasitas akademik kuat.
Penguatan dapat dilakukan melalui sinergi dengan lembaga seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Universitas Pertahanan, Lembaga Administrasi Negara (LAN), maupun berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu.
Model kolaboratif semacam ini relatif lebih efisien karena memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya yang telah tersedia. Pada saat yang sama, pendekatan tersebut dapat menjaga keberagaman perspektif akademik dan mencegah terciptanya ekosistem pendidikan yang terlalu eksklusif.
Belajar dari pengalaman internasional
Pengalaman internasional juga memberikan pelajaran penting.
UNESCO melalui World Higher Education Conference (2022) menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan public good yang perlu dikembangkan berdasarkan prinsip inklusivitas, kebebasan akademik, dan tanggung jawab negara.
Sementara itu, laporan Education at a Glance OECD menunjukkan pentingnya penguatan kualitas dan pemerataan dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
Pelajaran menarik juga dapat dilihat dari Prancis. École Nationale d’Administration (ENA), yang selama puluhan tahun dikenal sebagai sekolah elite pencetak birokrat, akhirnya dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Emmanuel Macron karena muncul kritik bahwa institusi tersebut telah melahirkan elite birokrasi yang terlalu eksklusif dan berjarak dari realitas masyarakat.
Reformasi tersebut memberikan pelajaran bahwa keberhasilan pendidikan kepemimpinan tidak cukup diukur dari prestise sebuah institusi. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan lembaga tersebut untuk melahirkan pemimpin yang memahami kebutuhan dan persoalan masyarakat.
Tentu saja, Indonesia memiliki konteks sejarah, sosial, politik, dan kelembagaan yang berbeda. Karena itu, pembentukan URI tidak dapat serta-merta disamakan dengan pengalaman negara lain.
Namun, pengalaman internasional tersebut memberikan satu pelajaran penting: desain kelembagaan pendidikan tinggi harus tetap memperhatikan prinsip inklusivitas, keterbukaan, kebebasan akademik, dan integrasi dengan ekosistem pendidikan nasional.
URI sebagai simpul kolaborasi nasional
Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk melakukan reformasi pendidikan tinggi tanpa harus memulai semuanya dari nol.
Bonus demografi, meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga kerja berkompetensi tinggi, perkembangan teknologi, dan agenda transformasi digital merupakan peluang besar untuk memperkuat kolaborasi antarkampus.
Pemerintah dapat mendorong riset bersama, meningkatkan mobilitas dosen dan mahasiswa, memperkuat hubungan perguruan tinggi dengan dunia industri, mengembangkan kurikulum lintas institusi, serta membuka akses terhadap fasilitas penelitian dan pembelajaran secara lebih luas.
Dalam kerangka tersebut, Universitas Republik Indonesia seharusnya tidak diposisikan sebagai institusi yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Sebaliknya, URI akan jauh lebih bermakna apabila ditempatkan sebagai simpul kolaborasi nasional.
URI dapat menjadi pusat inovasi yang memperkuat kapasitas perguruan tinggi lain melalui riset bersama, pertukaran akademik, pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi dosen, pemanfaatan fasilitas bersama, serta pembukaan akses pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi dari berbagai daerah.
Dengan demikian, keunggulan URI tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa yang belajar di dalamnya, tetapi juga memberikan efek pengganda kepada sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Ukuran keberhasilan bukan kemegahan kampus
Menurut hemat saya, ukuran keberhasilan Universitas Republik Indonesia tidak terletak pada kemegahan kampus, kelengkapan fasilitas, ataupun besarnya anggaran yang dialokasikan.
Ukuran keberhasilannya justru terletak pada sejauh mana kehadiran URI mampu memperkuat keseluruhan sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Jika pembangunan URI hanya menghasilkan satu institusi unggul di tengah ribuan perguruan tinggi yang masih menghadapi keterbatasan, maka kesenjangan pendidikan tinggi berpotensi semakin melebar.
Sebaliknya, apabila URI mampu menjadi motor kolaborasi nasional yang mendorong pemerataan mutu, memperkuat riset, meningkatkan kualitas dosen, memperluas mobilitas akademik, serta membuka akses pembelajaran dan teknologi bagi kampus-kampus di berbagai daerah, maka kehadirannya akan memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, pemerintah perlu menyusun grand design reformasi pendidikan tinggi yang melibatkan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, DPR, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Pendekatan kolaboratif semacam ini akan memastikan pembangunan institusi baru berjalan seiring dengan penguatan institusi yang telah ada. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tinggi tidak terjebak pada fragmentasi maupun ketimpangan distribusi sumber daya.
Ujian sesungguhnya
Perdebatan mengenai Universitas Republik Indonesia tidak semestinya berhenti pada pilihan sederhana antara mendukung atau menolak pendiriannya.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, orientasinya harus melampaui pembangunan fisik dan simbol-simbol kelembagaan.
Indonesia tidak membutuhkan semakin banyak “menara gading” yang berdiri megah tetapi terpisah dari persoalan pendidikan nasional. Yang dibutuhkan adalah sistem pendidikan tinggi yang mampu memperkuat seluruh institusi, membuka kesempatan belajar yang lebih luas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas riset dan inovasi, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah seberapa megah universitas yang berhasil didirikannya, melainkan seberapa adil negara menghadirkan pendidikan tinggi yang bermutu, inklusif, dan dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun wilayah tempat tinggalnya.
Di situlah sesungguhnya ujian Universitas Republik Indonesia.
Bukan hanya apakah URI mampu melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik bagi Indonesia, tetapi apakah kehadirannya mampu ikut memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
Itulah ujian sesungguhnya dari kehadiran Universitas Republik Indonesia.











