banner 728x90
banner 728x90
Daerah  

Yandri Susanto Diduga Telah Mencoreng Nama Baik LSM dan Wartawan Se Indonesia, Kaperwil Divisi News Banten Desak Menteri PDT Agar Mundur Dari Jabatanya

banner 728x90

Divisinews.com//Banten – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, diduga telah mencemarkan nama baik LSM dan wartawan yang selama ini turut berperan dalam mengawasi kinerja pemerintah tanpa menerima tunjangan honor dari pihak mana pun.

Menurut Kepala Perwakilan (Kaperwil) Divisi News Banten, Akhmad Rizky, sebagai pejabat publik, Yandri Susanto seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan. Justifikasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, terutama di lingkungan LSM dan media.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Seharusnya beliau menggunakan istilah ‘oknum wartawan’, bukan menyamaratakan sehingga menimbulkan opini seolah semua wartawan tidak kredibel,” ujar Rizky.

Rizky menegaskan bahwa Yandri Susanto harus bertanggung jawab atas ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media dan LSM di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Yandri Susanto dilantik sebagai Mendes PDT pada 21 Oktober 2024 setelah sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, dari 2012 hingga 2019. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yandri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 20,7 miliar.

Dalam konteks kebebasan pers dan organisasi, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, serta berhak untuk mendirikan organisasi atau perkumpulan.” Oleh karena itu, setiap pernyataan yang dapat mencederai kebebasan pers dan kebebasan berserikat harus dikritisi demi menjaga prinsip demokrasi di Indonesia.

Polemik yang kembali mencuat ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan Yandri Susanto. Publik menunggu sikap tegas dari pihak terkait untuk menindaklanjuti pernyataan yang dinilai merugikan citra LSM dan wartawan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *