banner 728x90
banner 728x90
Polri  

Kasus Orang Mengamuk di Dusun Pembu Desa Lambanan Akhirnya di Selesaikan Secara Damai

94cbec68-db71-4f24-9b05-23977bb58948.jpg

 

Divisinews.online, Mamasa — Polsek Mamasa Selesaikan Kasus Orang Mengamuk di Dusun Pembu Desa Lambanan Kec. Mamasa Kab. Mamasa Melalui Restoratif Justice. Kamis 08 Agustus 2024

Penyelesaian Permasalahan Tersebut dilakukan di Mako Polsek Mamasa serta dihadiri Oleh Kapolsek Mamasa, Kepala Desa Lambanan, Keluarga Kedua Pihak Yang Berselisih serta Personel Polsek Mamasa. 

Untuk diketahui Sebelumnya diberitakan Adanya Warga di Dusun Pembu Desa Lambanan Kec. Mamasa Kab. Mamasa Mengamuk dikarenakan Tidak Menerima Undangan Lamaran

Pelaku Berinisial T Dalam Keadaan Mabuk Nekat Mengayunkan Parang Ke Korban dengan Inisial Y Karena Tersinggung Tidak diundang Ke Acara Lamaran, Kejadian Tersebut Sempat di Amankan Oleh Warga Sekitar Sebelum Akhirnya di Jemput Oleh Personel Polsek Mamasa.

Sehari Pasca Kejadian Tersebut Akhirnya Korban dan Pelaku ditengahi Oleh Kapolsek Mamasa dan Kepala Desa Lambanan  Sepakat Untuk Berdamai dan Menyelesaikan Permasalahan Tersebut Secara Kekeluargaan 

Dalam Penyelesaian Kasus Tersebut Pelaku Berinisial T Berjanji tidak Akan Mengulangi Perbuatannya serta tidak akan mengkomsumsi minuman beralkohol (Ballo atau sejenisnya). 

Pelaku Inisial T Juga Akan Melakukan Wajib Lapor setiap hari Senin dan Jumat di Mako Polsek Mamasa Selama 2 minggu berturut-turut.

Kedua Pihak Akhirnya Sepakat Menandatangi Surat Perjanjian Damai disertai Materai Untuk Menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan aturan hukum dan perundang2an yang berlaku serta disaksikan oleh masing-masing keluarga antar kedua belah pihak dan Kepala desa lambanan

Kapolsek Mamasa Iptu Yunus dalam Kesempatannya, menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik. “Dengan Restorative Justice, kita menciptakan ruang bagi korban dan pelaku untuk berdialog, mencapai pemahaman bersama,” ungkapnya.

Diharapkan, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur peradilan formal, tetapi juga melalui upaya-upaya yang bersifat mendamaikan dan mendidik. Restorative Justice di Polsek Mamasa menjadi contoh bahwa keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih manusiawi dan bersahabat.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *