Kota Bogor, Divisinews.online – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota amankan 6 orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan kekerasan (penganiayaan) terhadap anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Hal tersebut diungkapkan pada gelaran Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Drs. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Barat, Kasi Humas Polresta Bogor Kota beserta wartawan media cetak dan online.
Kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Kec. Bogor Barat Kota Bogor, telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau penganiayaan dan atau kepemilikan sajam yang dilakukan Sdr. R I R (17th) warga Kampung Kreteg No 27 Rt. 01/02, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan cara membacok korban Sdr. M I (16th) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor di bagian kepala.
Sementara Sdr. R A (18th) warga Kelurahan Loji Bogor Barat, Kota Bogor membacok sdr. P F (18th) warga Kampung Bojongsari Rt. 02/15 Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, di bagian pinggang/pantat sehingga korban luka dan dilarikan ke RSUD Kota Bogor.
Peranan tersangka lain diantaranya Sdr. C A S (16th), Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R A, dan Sdr. M R P (18 th) warga Sindang Barang Sela Kopi, Kecamatan Sindang Barang, Kota Bogor, berperan yang mengendarai motor berboncengan dengan Sdr. R I R.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas pelaku yang membawa senjata tajam di antaranya, Sdr. R I R alias I membawa Sajam jenis celurit milik Sdr. R S P, dan Sdr. R A alias R wa Celurit miliknya sendiri, Sdr. R S P membawa Sajam jenis Gosir (Gergaji Sisir) miliknya sendiri, Sdr. M S F A (17th) membawa Sajam jenis celurit miliknya sendiri, Sdr. M A F (16 Tahun 8 Bulan) membawa Stik Golf milik Sdr. D dan Sdr. M Z A (18th) membawa Gobang milik Sdr. D.
Berdasarkan keterangan dari para saksi Sdr. A R, M A A dan J S, setelah dilakukan pemeriksaan motif pelaku melakukan hal tersebut karena ditantang untuk tawuran dengan modus operandi anak yang berkonflik dengan hukum membacok korban menggunakan celurit di bagian kepala dan pantat atau pinggang bagian bawah.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah celurit tanpa gagang yang digunakan Sdr. R I R membacok Korban Sdr. M I, 1(satu) buah Helm milik Sdr. D yang dipakai Sdr. M R P, 2 unit kendaraan Roda dua jenis Honda Beat dengan Nopol F 4427 FGD dikendarai Sdr. C A S berboncengan dengan Sdr. R A dan Nopol F 3982 FCO yang dikendarai oleh Sdr. M R P berboncengan dengan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan Sdr. M R P dan Sdr. R I R, pakaian yang dikenakan korban Sdr. P F dan M I, rekaman CCTV di sekitar lokasi, hasil visum, Helm yang dipakai Sdr. C A S dan 3 Buah Handphone milik Sdr. M R P, C A S, dan R I R.
Pasal yang disangkakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan atau Penganiayaan dan atau Barang siapa Tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, senjata tajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun.
Barang siapa membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan, senjata penikam/senjata penusuk tanpa hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan pasal 2 (1) UU No 12 tahun 1951
(A. Rifai)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar