Divisinews.com//Majalengka -Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Majalengka kini berubah menjadi bom waktu lingkungan. Di balik deru alat berat dan kerukan material sungai, tersimpan ancaman kerusakan ekosistem yang kian mengkhawatirkan.Namun di sisi lain, ribuan warga kecil disebut menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat tersebut. Situasi pelik itu disorot tajam Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin SM, SH, dalam siaran persnya, Sabtu (09/05/2026).
(Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM, SH)
“Dengan nada tegas, Iing menyebut persoalan tambang liar bukan sekadar urusan penegakan hukum semata. Menurutnya, negara tengah menghadapi dilema besar antara menyelamatkan lingkungan atau membiarkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan.
“Tambang ilegal tetap harus ditindak. Tapi negara juga wajib hadir memberi solusi agar rakyat tidak jatuh miskin karena kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap maraknya aktivitas Galian C ilegal yang diduga terus menggerus bantaran sungai dan merusak ekosistem di sejumlah wilayah Majalengka.
Dalam keterangannya, Iing bahkan mengutip teori filsuf hukum Gustav Radbruch untuk menegaskan bahwa penyelesaian tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara membabi buta.Ia menjelaskan ada tiga prinsip yang harus berjalan seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pertama, aktivitas tambang liar wajib ditindak karena melanggar aturan.
Kedua, masyarakat luas berhak mendapatkan lingkungan sehat yang terbebas dari ancaman kerusakan alam.
Ketiga, pemerintah harus memikirkan solusi ekonomi agar rakyat kecil tidak menjadi korban kebijakan penutupan tambang.
“Kalau hanya ditutup tanpa jalan keluar, tambang ilegal akan terus muncul dengan pola baru. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal hidup masyarakat,”ujar Iing.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan belum hadirnya solusi konkret bagi tambang rakyat yang ingin beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.
Menurutnya, selama ini penanganan tambang ilegal lebih banyak berhenti pada razia dan penindakan, sementara akar persoalan ekonomi masyarakat tidak pernah benar-benar disentuh.
Komisi III DPRD Majalengka pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal, memperketat pengawasan distribusi material, hingga membuka skema legalisasi tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan.
Keadilan ekologis harus menjadi prioritas. Tapi negara juga tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan harapan hidup,” tandasnya.
Sorotan keras DPRD Majalengka itu kini memantik perhatian publik. Di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan akibat tambang liar, masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah sebelum bencana ekologis benar-benar terjadi.
Rls- @(Asep Iskandar)










