Example 728x250
Daerah

Diduga Kuat Kades Sunur Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Markup.

89
×

Diduga Kuat Kades Sunur Melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Markup.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Ogan Ilir – berdasarkan Informasi dan penjelasan dari narasumber sebagai porum Perwakilan Masyarakat Desa Sunur Kecamatan Rambangkuang Kabupaten Ogan Ilir. Rabu 13/05/2026.

Melalui WhatsApp nya memberikan penjelasan, Kami adalah perwakilan dari masyarakat Desa Sunur Kecamatan Rambangkuang Kabupaten Ogan Ilir, membuat laporan dinas atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum serta markup dan atau korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Sunur, “Irwandi berserta perangkatnya adapun melalui:
.UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
.Permendes PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa(Mengatur proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan)
.Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendes PDTT 21/2020.
-pasal 24 : pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.
-pasal 27 : kepala desa berkewajiban memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
-pasal 86 : desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa(SID) untuk pembangunan desa.

-Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 108 tentang pengalokasian dana desa, pengunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025.
-UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menegaskan bahwa informasi pengelolaan anggaran adalah informasi publik yang wajib disajikan dan diumumkan secara berkala.
-permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 39 menyatakan bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi, menimal memuat APB Desa, pelaksanaan kegiatan dan alamat pengaduan.

Baca Juga  Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan

 

Berdasarkan Undang-undang tersebut bahwasanya setiap pembangunan di desa harus melalui musyawarah desa (Musdes) serta mempunyai RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan Plang Rencana Anggaran Biaya(RAB) kami sebagai perwakilan masyarakat desa Sunur , menduga pembangunan desa Sunur yang tidak melalui musyawarah desa, serta tidak mempunyai RKP Desa maupun plang RAB juga tanpa keterbukaan informasi publik (Terinspirasi Pengelolaan Keuangan Desa) maka kami patut menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, markup dan atau korupsi yang dilakukan oleh, “Iswandi, sebagai kepala desa Sunur Kecamatan Rambangkuang Kabupaten Ogan Ilir, adapun kronologisnya sebagai berikut;

 

1. Jalan Pejuhun pembangunannya tidak sesuai standar dan tidak ada plang RAB diduga markup.
2. Jalan kampung satu dibangun tahun 2022 dari rumah bapak korori sampai ke rumah bapak Jasmi diduga tidak memenuhi standar dan tiang listrik berada ditengah jalan.
3. Jalan arah Tower sepanjang 70m tidak ada di dalam RKPDes dan tidak ada plang RAB diduga markup.
-jalan dari depan rumah bapak Jundri sampai jalan utama pinggir sungai tidak ada dalam RKPDes diduga markup.

4. Pembelian matrial bahan bangunan ditoko saudara” “Hendi, desa Tempedak 1(satu) dilakukan oleh kepala desa sendiri diduga markup.
5. Normalisasi sungai dilakukan tanpa musyawarah dengan BPD desa Sunur, dilakukan disungai lelangan kades sendiri (Sungai Cakil) volumenya tidak diketahui diduga markup.
6. Stunting menurut keterangan bidan desa Sunur,(Bindes) di tahun 2025 kepala desa langsung memberikan berupa bahan bukan uang kontan.
7. Keuangan ketahanan pangan badan usaha milik desa(BUMDES) dikelola oleh kepala desa sendiri, membangun kandang ayam ditanah dia sendiri tanpa ada musyawarah desa(Musdes).

Baca Juga  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah Dan Penuh Sukacita

-pengelolaan lahan jagung dianggap gagal.
-Gedung Koprasi Merah Putih dibangun menutupi pasar desa tidak ada musyawarah desa dan tidak ada plang RAB.

8.selama bapak Iswandi menjadi kepala desa (Kades) Desa Sunur tidak pernah memberikan APBDes dan RKPDes ke BPD serta menginformasikan kemasyarat.

9. Keuangan desa tidak berada di bendahara desa, tetapi berada di kepala desa sendiri.
10. Pendirian Tower desa Sunur diambil alih langsung oleh kades sendiri tanpa Musyawarah desa dan BPD serta pembangunan Tower tersebut dilahan kepala desa sendiri.
11. Salah satu insentif perangkat desa selama 2 bulan tidak diberikan oleh kepala desa,”Iswandi, kepada saudara,” Rendi bin Guntur sebagai kasi di pemerintah desa Sunur.

Berharap kepada Pemkab Ogan Ilir menindaklanjuti hal tersebut.

Narasumber ; Perwakilan Masyarakat Desa Sunur.

Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *