DIVISINEWS.COM//PASANGKAYU – Seorang warga Ako dan Pakawa Kecamatan Pasangkayu ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu setelah melakukan transaksi Narkotika (Bokul) di Desa Letawa pada Jumat Malam (10/1/2025).
Lelaki I tertangkap bersama R setelah melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dimana sabu tersebut diperoleh dari Pr. B dengan cara dibeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) hasil patungan keduanya.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat dikonfirmasi Sabtu Siang mengatakan bahwa kedua pemuda ditangkap saat selesai melakukan trasaksi Sabu.
Lelaki I (33 th), dan Lelaki R (27 th), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah kedapatan melempar bungkusan kecil ke dalam semak belukar namun setelah dikroscek didepan kedua pelaku diketahui bahwa yang dilempar tersebut adalah Barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu” , katanya.
Selain menemukan 2 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,1 6 gram, ditemukan juga 6 (enam) sachet/paket plastik bening kecil kosong klip kecil warna merah, ditambah.
Lanjut Yusuf, Kini I dan R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif pelaku, tutup Yusuf. (Ar)