Example 728x250
Daerah

Guard Rail Jalan Nasional III Ruas Bayah-Cibareno Depan SPBU Cilograng Dibongkar Tanpa Izin

224
×

Guard Rail Jalan Nasional III Ruas Bayah-Cibareno Depan SPBU Cilograng Dibongkar Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Lebak – Ramai diperbincangkan kondisi pembatas jalan (guard rail) sepanjang puluhan meter di Jalan Nasional III ruas Bayah-Cibareno tepatnya di depan SPBU Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak-Banten, dibongkar oknum pemilik warung (pedagang) yang mendirikan bangunan dilokasi tersebut, Minggu (12/01/2025).

Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena diketahui guard rail tersebut baru saja selesai dipasang oleh dinas PUPR melalui pihak kontraktor pasca selesainya pengerjaan penanganan longsoran di area tersebut dan masih dalam masa pemeliharaan.

Saat Tim Media On-line mendatangi lokasi dan mengkonfirmasi salah satu pedagang berinisial S, ia mengatakan, “Saya disini ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000. Dan untuk pembongkaran pembatas jalan kami tidak tahu apa-apa,” terang S.

Baca Juga  Mahasiswa Papua Yang Ada di Kota Medan, Kelakukan "Aksi Peduli Kemanusiaan" Penggalangan Dana Korban Bencana Alam Banjir di Wamena Prov. Papua

Lebih lanjut S mengungkapkan, bahwa dirinya tidak memiliki izin pembongkaran pembatas jalan (guard rail_red) tersebut. “Bangunan warung disini baru ada 3 kami tidak tahu ada larangan pembongkaran pembatas jalan, kalau memang mau dipasang kembali ya harus semuanya,” ucap S.

Sementara itu, Riyana S.H perwakilan CV. BINTANG WIFAR selaku kontraktor pelaksana pengerjaan penanganan longsoran tersebut, mengatakan pihaknya tidak pernah mengijinkan untuk melakukan pembongkaran guard rail. Bahkan pihaknya sudah medapat teguran melalui surat dari Dinas PUPR melalui PPK.

Baca Juga  Buntut Polemik Sebut JB Rungkad, Oknum ASN Kabupaten Lebak, Bersikeras Tantang Duel Rizwan, King Naga Angkat Bicara

“Betul kang, kami telah mendapat teguran dari PPK dan untuk segera memasang kembali guard rail yang dibongkar tanpa izin oleh beberapa pemilik warung. Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2025 kami sudah melakukan teguran secara lisan kepada para pemilik warung,” imbuhnya.

“Apabila para pedagang disini mau bikin akses ke warung masing-masing, silakan nengajukan izin secara resmi ke pihak terkait dan jangan mengambil tindakan sepihak,” pungkasnya.

(Riki)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *