Divisinews.com//Jakarta _ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menangkap seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Kronologi Penangkapan:
- Pada Selasa, 21 Januari 2025, Tim Penyidik menangkap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025.
- Tersangka HAT dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka.
- Tersangka HAT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025.
Peran Tersangka:
- Tersangka HAT, selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), diduga berkolaborasi dengan beberapa pihak swasta lainnya untuk mengolah Gula Kristal Merah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) tanpa izin yang sah dan tidak sesuai ketentuan.
- Dalam proses ini, PT PPI seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengimpor GKP. Namun, tersangka bersama 7 perusahaan swasta lainnya mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas instansi.
- GKM yang diolah menjadi GKP oleh perusahaan-perusahaan ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000/kg dibandingkan HET Rp13.000/kg.
Dampak Perbuatan Tersangka:
Akibat perbuatan ini, tujuan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional melalui operasi pasar tidak tercapai. Sebaliknya, keuntungan justru dinikmati pihak swasta, yang merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.