Divisinews.com,Takalar – Sengketa tanah di Pasar Tala-tala, Kabupaten Takalar, kembali mencuat setelah ahli waris, Ramli Dg Rurung Yahadang Bin Ma’ju, menegaskan kepemilikan tanah yang saat ini masih diklaim oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.(30/1/2025)
Menurut Ramli, tanah yang telah ditempati selama bertahun-tahun tersebut memiliki bukti kepemilikan resmi, termasuk rincian (rinci) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda Takalar dalam persidangan, mengingat tidak ada bukti sah yang menunjukkan kepemilikan tanah oleh pemerintah.
“Tanah yang ada di Pasar Tala-tala memiliki rincian jelas dan sudah digunakan selama bertahun-tahun. Pemda Takalar tidak memiliki bukti kepemilikan, tetapi mengapa pengadilan membenarkan klaim mereka? Saya memiliki rincian dan bukti PBB lengkap,” ungkap Ramli.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, Haji Syamsul Rijal, menegaskan bahwa penggusuran paksa hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, bukan dalam situasi damai seperti saat ini.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas kepemilikan pribadi dan melarang perampasan tanah tanpa proses hukum yang adil.
“Pemda harus menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut. Jika tidak, tindakan penggusuran ini hanya akan menjadi bentuk kesewenang-wenangan,” ujar Syamsul Rijal.
Berdasarkan data yang dimiliki ahli waris, tanah yang diklaim oleh Pemda Takalar meliputi:
Nomor Rinci 194dd2 di Pasar Tala-tala
Tanah seluas 10 are yang berada di Kantor Desa sesuai rincian atas nama Dg Ma’nyu, yang masih diklaim oleh Pemda Takalar
Lompo Cambaya seluas 34 are dan Lompo Tala-tala seluas 10 are atas nama Yahadang Bin Ma’ju
Ramli menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya hanya dipinjamkan kepada Pemda Takalar untuk keperluan pasar. Namun, karena pasar tersebut tidak lagi digunakan, Pemda Takalar seharusnya mengembalikan tanah kepada ahli waris sesuai dokumen kepemilikan yang sah.
“Pemda Takalar hanya meminjam tanah ini untuk pasar. Sekarang pasar tidak lagi berfungsi, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris sesuai rincian atas nama Yahadang Bin Ma’ju,” tegasnya.
Selain itu, Ramli berharap agar bapak Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti permasalahan ini, khususnya terkait sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah di Kabupaten Takalar.
“Saya berharap Pak Prabowo bisa menanggapi persoalan ini. Pemda Takalar tidak memiliki hak atas tanah ini, tetapi berusaha merampasnya. Kami ingin agar semua pihak melihat praktik-praktik mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Takalar,” pungkasnya.
Sengketa tanah ini masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Takalar, dengan jadwal sidang mediasi kedua yang akan berlangsung pada 4 Februari 2025.
Hingga berita ini diturunkan pihak media sementara mencari keterangan dari pihak Pemda Takalar
Jurnalis: Saldi Syarif