Divisinews.com//Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Eddy Gunawan Tambrin. Penangkapan dilakukan di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam.
Identitas Pelaku
- Nama: Eddy Gunawan Tambrin
- Tempat Lahir: Samarinda
- Usia/Tanggal Lahir: 58 Tahun / 7 Maret 1966
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Kristen
- Pekerjaan: Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA)
- Alamat: Kencanasari Timur Blok H-8, RT.006, RW.006, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh
Kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit sebesar Rp172 miliar ke Bank Mandiri pada tahun 2008 dengan mengagunkan 15 kapal kargo. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan, dengan sisa kredit Rp90 miliar yang tidak dibayarkan. Eddy Gunawan Tambrin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual kapal-kapal yang masih dalam status agunan, meskipun kreditnya belum dilunasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy Gunawan Tambrin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi” dengan amar putusan sebagai berikut:
- Membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.
- Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Untuk sementara, Eddy Gunawan Tambrin dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu serah terima dengan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan.