Divisinews.com//Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tersangka LY ditangkap di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong Raya.
Identitas Tersangka:
- Nama/Inisial: LY
- Tempat Lahir: Bantan
- Usia/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 22 Februari 1977
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Alamat: Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang
Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813, berdasarkan selisih dana yang dibayarkan oleh desa-desa tersebut.
Saat diamankan, Tersangka LY bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan.