banner 728x90
banner 728x90

Satgas Siri Kejagung Amankan DPO Tersangka LY Atas Dugaan Korupsi

banner 728x90

Divisinews.com//Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tersangka LY ditangkap di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong Raya.

Identitas Tersangka:

  • Nama/Inisial: LY
  • Tempat Lahir: Bantan
  • Usia/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 22 Februari 1977
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
  • Alamat: Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang

Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813, berdasarkan selisih dana yang dibayarkan oleh desa-desa tersebut.

Saat diamankan, Tersangka LY bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *