Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Perkara Berlanjut, Hery Nabit Dimintai Keterangan Polisi.

62
×

Perkara Berlanjut, Hery Nabit Dimintai Keterangan Polisi.

Sebarkan artikel ini

Manggarai, NTT//Divisinews.com – Penanganan pengaduan hukum yang diajukan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, terhadap pernyataan aktivis ESH memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya menyampaikan pengaduan ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026, Hery Nabit memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (2/6/2026).

Hery Nabit hadir di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai didampingi tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum, Aloysius, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban hukum setelah sebelumnya menggunakan haknya untuk membuat pengaduan.

Menurut Aloysius, penyelidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan pernyataan ESH yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil korupsi kepada Hery Nabit serta tuduhan bahwa Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai, melindungi pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.

Dalam keterangannya kepada penyelidik, Hery Nabit membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan ESH. Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi mengarah pada fitnah maupun pencemaran nama baik.

Bantahan serupa juga disampaikan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Meldyanti Hagur. Menurut pihak Hery Nabit, tidak pernah ada tindakan melindungi pelaku korupsi sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, mereka meminta penyidik mendalami seluruh aspek perkara, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait serta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Baca Juga  Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Majene Amankan Dua Orang di Kecamatan Campalagian

Tim kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain mengenai ada atau tidaknya aliran dana dari pihak yang disebutkan, waktu dan jumlah dana yang diduga dialirkan, mekanisme penyalurannya, hingga lokasi terjadinya transaksi tersebut.

Menurut mereka, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka perlu diuji secara hukum apakah pernyataan yang disampaikan memenuhi unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi perkembangan tersebut, ESH memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/6/2026). Ia mengaku telah membaca sejumlah berita terkait pemeriksaan  Hery Nabit di Polres Manggarai.

“Saya membaca sejumlah pemberitaan terkait klarifikasi Bupati Nabit di Polres Manggarai. Dalam salah satu pemberitaan saya disebut mencemarkan nama baik karena diduga menuduh adanya aliran dana. Bahkan saya dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE. Menurut saya ini aneh dan memalukan,” ujar ESH.

Baca Juga  Karutan Andi Surya : Ibadah Qurban Adalah Amal Kebaikan Yang Sangat Disukai Allah

ESH menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh, melainkan menyampaikan dugaan berdasarkan informasi yang diterimanya.

Menurutnya, terdapat perbedaan makna antara “dugaan” dan “tuduhan”, sehingga hal itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai serangan terhadap kehormatan seseorang.

Selain itu, ESH juga mempertanyakan penerapan Pasal 27A UU ITE dalam kasus tersebut. Ia beralasan bahwa pernyataan yang disampaikan muncul dalam konteks wawancara dengan wartawan dan bukan melalui unggahan media sosial ataupun penyebaran informasi secara langsung melalui akun pribadinya.

ESH juga menyoroti fakta bahwa pihak Bupati Manggarai telah menggunakan hak jawab pada media yang memuat pernyataannya. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dirinya tetap dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ESH mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur kerja pers, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait implementasi UU ITE.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polres Manggarai masih berlangsung dan belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya substansi pernyataan yang dipersoalkan kedua pihak. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *