Divisinews.com//Pandeglang – Pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang tengah menjadi sorotan berbagai pihak, terutama aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). Lelang terbuka yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang pada 17 Januari 2025, telah memicu perdebatan karena dinilai bermasalah.
Lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Miliar Sepuluh Juta Rupiah). Namun, Rizky, perwakilan dari LSM GMBI, menilai proses lelang ini bermasalah karena objek yang dilelang merupakan ruang jalan umum yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik, bukan sebagai lahan komersial.
“Fasilitas umum seperti ruang jalan tidak bisa dijadikan lahan komersial, kecuali untuk area di luar ruang jalan yang memang diperuntukkan bagi pengelolaan parkir guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti di dalam lingkungan rumah sakit, pasar, dan pusat perbelanjaan,” ujar Rizky.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang publik harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pelelangan lahan ruang publik untuk parkir dinilai menyalahi aturan karena bertentangan dengan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Rahayu Adhyatsa Motor pada 2 Januari 2025 untuk pengelolaan parkir di bidang lalu lintas. Namun, perjanjian tersebut diduga dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Perhubungan tanpa adanya pelanggaran dari pihak PT. Rahayu Adhyatsa Motor. Padahal, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir.
Hingga saat ini, polemik terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang masih terus menjadi perbincangan berbagai kalangan, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan pihak redaksi masih berusaha dan menunggu konfirmasi dari pihak terkait.