banner 728x90
banner 728x90

Aliansi Mahasiswa Peduli Desa Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBDes 2024

banner 728x90

Divisinews.com//Tangerang, – Aliansi Mahasiswa Peduli Desa (Simpedes) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Simpedes meminta aparat penegak hukum segera mengungkap aktor utama di balik skandal korupsi tersebut.

Koordinator Simpedes, Robi Priyatna, menyatakan bahwa meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pihaknya meyakini masih ada pihak lain yang terlibat.

“Berdasarkan logika, para operator ini tidak mungkin melakukan penyimpangan anggaran sendiri tanpa adanya perintah dari atasan. Kami menduga ada keterlibatan pejabat dalam kasus ini,” tegas Robi, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Banten Raya.

Menurutnya, praktik korupsi dalam pencairan APBDes di Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Pantura, semakin menggurita. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya tersangka dari beberapa desa, di antaranya Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (AI), Kecamatan Sepatan Timur.

Robi menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Selain itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Tigaraksa lebih transparan kepada publik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan APBDes 2024 tidak hanya terjadi di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, tetapi juga diduga terjadi di 28 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera membentuk Satgasus guna menyelidiki dan menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AI, HK, dan WA. AI dan HK merupakan operator desa, sedangkan WA adalah operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *