Divisinews.com//Bali, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Khairuddin, A.Md., pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015, yang menyatakan bahwa Muhammad Khairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Identitas Terpidana:
- Nama/Inisial: Muhammad Khairuddin, A.Md.
- Tempat Lahir: Barabai
- Usia/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 23 April 1977
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan
- Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah
Putusan Pengadilan:
- Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Saat diamankan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Selanjutnya, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seluruh buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diimbau untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.