banner 728x90
banner 728x90

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Bayuasin

banner 728x90

Divisinews.com//Sumsel _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, serta pendapatan negara dengan fokus pada pemulihan keuangan negara. Pada tahun 2025, fokus ini diperluas dengan penindakan terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi, sebagaimana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada 10 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara gratifikasi/penyuapan terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
  2. WAF, Wakil Direktur CV. HK (2015–2022), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
  3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
  • Tersangka WAF dan APR telah diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025.
  • Tersangka AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025 untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2025.

Penyidikan mengungkap adanya tindak pidana korupsi dalam alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk empat proyek:

  • Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya
  • Pengecoran Jalan RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya
  • Pengecoran Jalan RT.09 dan RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya
  • Pembuatan Saluran Drainase RT.09 dan RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya

Namun, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat adanya praktik korupsi, suap (commitment fee), gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang yang dilakukan oleh AMR, APR, dan WAF, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 826,1 juta.

  • AMR dan APR dijerat dengan:
    • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
    • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
    • Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • WAF dijerat dengan:
    • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
    • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
    • Atau: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, 28 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut guna mengembalikan kerugian negara serta memastikan proyek-proyek yang tidak selesai dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *