Divisinews.com//Palembang, Sumsel _ Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasi V, Adi Chandra, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17:30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang.
Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan pelaku tindak pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 11 bulan, dengan riwayat pelarian yang mencakup beberapa kota, yaitu Palembang, Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.
Setelah melalui proses pencarian selama kurang lebih dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi terpidana di Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan saat terpidana sedang beristirahat di rumah orang tuanya.
Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan tanpa hambatan. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap buronan dapat ditangkap untuk menjalani putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.