Example 728x250
Berita

“Jejak Dokumen ‘Rahasia’ di Bea Cukai, KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengusaha Rokok dan Pejabat”

31
×

“Jejak Dokumen ‘Rahasia’ di Bea Cukai, KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengusaha Rokok dan Pejabat”

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Divisinews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, sejumlah pengusaha rokok diperiksa usai ditemukannya dokumen penting dalam penggeledahan kantor Bea Cukai.
Pemeriksaan tersebut turut menyasar Khairul Umam alias Haji Her, bersama sejumlah nama lain seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi keterkaitan dengan dokumen yang diduga disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran praktik ilegal dalam pengurusan cukai rokok.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang kemudian dianalisis. Di dalamnya terdapat nama-nama pengusaha rokok yang kini kami dalami keterlibatannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan, pemanggilan para pihak dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat. Meski demikian, proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kesepakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.

Baca Juga  Polda Sulbar Perketat Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Cagub-Wagub, Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar

Dalam praktiknya, jalur impor dibagi menjadi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan ketat. Namun, para tersangka diduga memanipulasi sistem dengan mengatur parameter jalur merah hingga 70 persen demi meloloskan barang tertentu tanpa pengawasan maksimal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi kuat adanya praktik suap dan rekayasa sistem,” tegas Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam skema pengaturan impor yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka dugaan praktik “main mata” antara aparat dan pelaku usaha dalam sektor strategis seperti cukai dan impor. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan: siapa pun yang terlibat, tak akan lolos dari jerat hukum.

Baca Juga  LSM Lembaga Garuda Sakti DPW Sumatra Utara Melaporkan Duggaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Sampai 2024

Penulis: Achmadsugiyanto

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *