Divisinews.com//Serang, Banten – Aktivis muda, Akhmad Rizky, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sungai Ayip Usman – Warung Jaud, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Serang dengan sumber dana dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 2 miliar.
Rizky mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Agung RI dalam menangani laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kejaksaan Agung telah menyerahkan penanganan laporan kami kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadi ujian bagi Kejati Banten untuk menunjukkan integritasnya sebagai institusi penegak hukum yang bekerja tanpa pandang bulu,” ujar Rizky.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah aparat hukum dalam menindak praktik korupsi.
“Upaya ini harus terus dilakukan demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.
Rizky juga menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dipulihkan. Salah satu caranya adalah dengan bertindak tegas terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk dalam proyek pembangunan ini,” tegasnya.

Dugaan korupsi dalam proyek Sungai Ayip Usman – Warung Jaud sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Banten pada November 2024. Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, seperti ketidaksesuaian spesifikasi dan pengurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan negara.
Rizky berharap Kejati Banten segera mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut demi menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.