banner 728x90
banner 728x90

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

banner 728x90

Divisinews.com//Palembang, _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan, yaitu:

  1. USG selaku Penjual Aset
  2. HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016
  3. YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yuliana Eka Sari, menyampaikan bahwa para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 07 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Sebagaimana disampaikan pada rilis sebelumnya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara:

  • Memanipulasi data terhadap objek tanah.
  • Membuat surat keterangan identitas palsu.
  • Prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang Disangkakan

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah proses Tahap II ini, perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *