banner 728x90
banner 728x90
Hukum  

KPK Diminta Usut PTPN VIII Kontrak Pengurusan HGU, HPL, dan HGB Rp23.293.770.000

banner 728x90

Divisinews.com//Jakarta pihak menyoroti kinerja manajemen PTPN VIII terkait biaya pengurusan HGU, HPL dan HGB sebesar Rp23.293.770.000. Pasalnya, biaya pengelolaan lahan sebesar ribuan hektar diduga belum mengantongi sertifikat HGU.
Berdasarkan keterangan sumber mengatakan secara tertulis, pada tahun 2021, 2022 dan 2023 sampai Semester I, PTPN VIII telah menganggarkan dan merealisasikan kegiatan investasi yang cukup besar.

Berdasarkan keterangan sumber secara tertulis mengatakan, realisasi PTPN VIII telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua sebanyak tujuh paket kontrak dalam kegiatan kepengurusan HGU, HPL dan HGB seluas 6.964,77 Ha senilai Rp23.293.770.000.
Oleh karena itu, KPK diminta segera mengusut pengadaan kepengurusan HGU, HPL, dan HGB diduga tidak dilaksanakan oleh Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN VIII Nomor Kep/III.2/907/VI/2022 tentang Organisasi dan Tata kerja PTPN VIII, salah satu bagian yang terkait pengurusan HGU, HPL, dan HGB di PTPN VIII adalah Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset (PAA) yang membawahi Subbagian Agraria.
Subbagian Agraria memiliki tugas pokok, salah satunya yaitu melakukan proses perpanjangan/pembaharuan alas hak berupa HGU, HPL, dan HGB dan perizinan sesuai dengan bidang agraria. Hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kegiatan pengurusan HGU, HPL, dan HGB sebanyak tujuh paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Notaris/PPAT dilakukan melalui proses tender dengan metode tender terbatas, jenis kontrak lumpsum.
Proses pengadaan dilakukan secara elektronik atau Integreted Procurement System (IPS) yaitu pengadaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian PAA pada tanggal 18 Desember 2023 menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut dilakukan melalui kerjasama kontrak dengan pertimbangan kapabilitas dari pihak Notaris/PPAT terkait prosedur, memiliki hubungan lebih dekat mengenai kepengurusan dengan BPN dan Kementerian, dan karena sesuai dengan skala luasannya dimulai dari Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah di tingkat Provinsi, dan Kementerian ATR/BPN di tingkat nasional.
Sehingga dengan kepengurusan melalui Notaris dan PPAT dipandang perlu untuk menjamin percepatan penyelesaian dan akuntabilitas pengurusan perpanjangan/pembaharuan.
Atas dasar itu, sumber meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut PTPN VIII atas perjanjian kerjasama dengan Pihak Kedua sebanyak tujuh paket kontrak dalam kegiatan kepengurusan HGU, HPL dan HGB seluas 6.964,77 Ha senilai Rp23.293.770.000.
Pengadaan kepengurusan HGU, HPL, dan HGB diduga tidak dilaksanakan oleh Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN VIII Nomor Kep/III.2/907/VI/2022 tentang Organisasi dan Tata kerja PTPN VIII.

Salah satu bagian yang terkait pengurusan HGU, HPL, dan HGB di PTPN VIII adalah Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset (PAA) yang membawahi Subbagian Agraria. Diduga terjadi penyalahgunaan dan wewenang tersebut terindikasi merugikan keuangan BUMN.
Hingga berita ini dilansir, Dirut Holding PTPN III dan Dirut Palmco belum bersedia menjelaskan konfirmasi yang disampaikan RADARINDO.

Editor: achmad sugiyanto
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *