Divisinews.com, Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu menertibkan sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong (racing) dalam patroli rutin yang digelar pada Rabu (30/1/2024) siang di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap suara bising dari knalpot tidak standar tersebut yang dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, didampingi Kanit Turjawali Aipda Syahrul Dg. Muang, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Tindakan ini kita lakukan untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban umum akibat suara bising knalpot brong yang dapat mengganggu masyarakat,” jelas AKP Junaid.
Dalam operasi tersebut, beberapa unit sepeda motor berhasil diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar. Selain penindakan, Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong di wilayah Pasangkayu.
“Kepada para pedagang kami imbau untuk tidak menjual knalpot brong karena turut mendukung pelanggaran aturan lalu lintas,” tegasnya.
Tak hanya itu, jajaran Satlantas juga memberikan edukasi kepada pelajar dan pengguna jalan lainnya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya Kamseltibcar Lantas yang tertib dan damai di wilayah hukum Polres Pasangkayu,” tutup Kasat Lantas.