DivisiNews.com, Pasangkayu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria berinisial H di salah satu kamar kos di Jalan Camar, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah H kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, dalam keterangannya pada Sabtu (tanggal penyesuaian), membenarkan penangkapan tersebut.
“H ditangkap di kos-kosan Jalan Camar, Kelurahan Pasangkayu setelah sebelumnya membeli sabu dari lelaki A di wilayah Pantoloan,” jelas IPTU Yusuf.
Menurutnya, H membeli satu sachet sabu seharga Rp800.000, lalu mengemas ulang menjadi tujuh sachet kecil yang kemudian disimpan dalam bungkus rokok merek Crystal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 8 sachet plastik bening klip merah berisi sabu seberat bruto 1,78 gram,
- 6 sachet plastik bening kosong, dan
- 1 bungkus rokok merk Crystal sebagai tempat penyimpanan.
“Saat ini H sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Yusuf.
Polres Pasangkayu terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.