DivisiNews.com, Jakarta — Public Corruption Watch (PCW) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk meninjau ulang pelantikan Irjen Pol. Drs. H. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. PCW menilai proses pengangkatan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip meritokrasi dalam birokrasi negara.
Menurut Koordinator Nasional PCW, Wahyu Al Fajri, jabatan Sekjen DPD merupakan posisi strategis yang seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme seleksi terbuka. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi.
DPD sebagai lembaga negara seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung sistem merit. Pelantikan Irjen Iqbal tanpa proses seleksi terbuka dan tanpa kejelasan status ASN mencederai semangat reformasi.