Example 728x250
DaerahHukum

Galian C Milik Afung Diduga Tanpa Izin, Merusak Kawasan Hutan Lindung

4
×

Galian C Milik Afung Diduga Tanpa Izin, Merusak Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Sambas – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga telah merusak kawasan hutan lindung secara masif. Peristiwa ini terjadi hingga Senin, 23 Juni 2025, dan diharapkan segera menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung cukup lama. Diduga kuat kegiatan penambangan ini tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah.

Example 325x300

“Galian C di kawasan Kopisan ini tidak ada izinnya. Kalau tidak dihentikan, kerusakan lingkungan dan hutan akan semakin parah,” ujarnya.

Saat tim media ini melakukan penelusuran di lokasi, ditemukan aktivitas penggalian yang masih berlangsung. Seorang operator ekskavator yang diwawancarai di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuma operator, soal izin atau hal lainnya langsung saja tanya ke bos saya, namanya Afung,” ucapnya singkat.

Kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi ini patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Singkawang dan aparat penegak hukum. Jika benar terbukti ilegal, pelaku dapat dikenai berbagai sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Sanksi Administratif:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin usaha (IUP, IPR, IUPK, dll.)

Sanksi Lingkungan:

  • Kewajiban pemulihan lingkungan
  • Denda lingkungan
  • Pidana kurungan bagi pelaku perusakan lingkungan

Sanksi Sosial dan Perdata:

  • Gugatan perdata atas kerusakan lingkungan
  • Kewajiban ganti rugi atau pemulihan ekosistem

Apabila ditemukan keterlibatan aparat atau oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini, maka dapat dikenai sanksi disiplin, hingga pemecatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Afung selaku pemilik aktivitas galian C tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Bersambung…

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *