DIVISI NEWS. Jakarta, September 2025 – Sengketa terkait investasi syariah menyeruak ke publik. Seorang investor bernama Joko Agus Haryono melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan somasi terhadap dua pihak, Tezar Ilham Munawar dan Agista Rusty, yang tercatat sebagai pengelola usaha di bawah CV. Larva Creative Industry.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, somasi tersebut berawal dari adanya tiga perjanjian investasi syariah yang ditandatangani pada 28 Desember 2024, 10 Februari 2025, dan 28 Februari 2025. Dalam perjanjian tertulis, pengembalian modal beserta tambahan keuntungan sebesar 4 persen dijanjikan pada 19 Mei 2025, 31 Juli 2025, dan 18 September 2025.
Namun, hingga jatuh tempo, dana investasi itu disebut belum juga dikembalikan. Investor merasa dirugikan karena selain modal tidak kembali, beberapa pekerjaan yang bergantung pada dana tersebut juga terhambat.
Pada mulanya Saudara Joko Agus Haryono ditawarkan perjanjian investasi pada saat keduanya masih bekerja di sebuah Perusahan printer ternama di kawasan EJiP Cikarang Kabupaten Bekasi, Karena adanya kepercayaan yang tinggi terhadap saudara Tezar sebagi rekan Kerja saat itu , mulai saat itulah saudara Joko sebagai pihak investor mulai menyetor dana investasi hingga terkumpul sekitar 700juta. Namun sayang nya kepercayaan ini disalah gunakan pelaku. Semenjak saudara tezar mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, diperkirakan perjanjian dengan Saudara joko saat itu digunakan oleh saudara tezar untuk testimoni agar bisa mendapatkan atau menggaet investor berikutnya dari orang orang yang masih bekerja dalam satu PT tersebut.
Pihak investor sudah berupaya untuk menemui kedua orang itu yaitu Tezar dan Agista namun selalu tidak direspon namun malah selalu dijanjikan akan adanya pembayaran yang sampai saat ini Ternyata janji itu selalu bohong. Di sinyalir masih banyak korban lain yang belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena mungkin selalu dijanjikan akan ada pembayaran oleh kedua orang (Tezar dan Agus) tersebut.
Dalam dokumen somasi yang diperoleh media, kuasa hukum menilai bahwa kasus ini bisa masuk ranah pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Bahkan, disebutkan juga ancaman pasal 374 KUHP jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak Tezar Ilham Munawar dan Agista Rusty untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak, kasus ini berpotensi dibawa ke jalur hukum pidana maupun perdata.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, sehingga kasus ini berpotensi masuk ke ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Tezar Ilham Munawar dan Agista Rusty untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.
Rizky