Example 728x250
BeritaDaerah

LSM Garda Bekasi Desak Pemkab Bertindak Tegas atas Pembukaan Kembali TPA Ilegal di Permukiman Warga

242
×

LSM Garda Bekasi Desak Pemkab Bertindak Tegas atas Pembukaan Kembali TPA Ilegal di Permukiman Warga

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM, BEKASI |

Karang Bahagia- Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Bekasi (Garda Bekasi) turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan lokasi pembuangan sampah ilegal di area permukiman warga. Ironisnya, lokasi tersebut disinyalir beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat ditutup oleh aparat.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Karang Bahagia Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, bersama para pengurus, memimpin langsung aksi investigasi di lokasi tersebut pada Minggu (7/12/2025).

Temuan Lokasi Sampah Ilegal di Permukiman

Berdasarkan temuan di lapangan, Tempat Pembuanan Akhir (TPS) ilegal tersebut berada di Gang Goming, Kampung Sukamantri RT.002/RW.003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi ini didasari adanya dugaan pembiaran oleh oknum pihak pengelola lingkungan setempat yang memicu keresahan warga.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembiaran terhadap pembuangan sampah di area permukiman warga ini. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Andreas Lintang Pratama, dengan nada keras.

Baca Juga  Semangat Kebersamaan dan Ketaqwaan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, di Majlis Dzikir Subulussalam Assyadziliyah, Wanasari/Cibitung

Andreas mengungkapkan bahwa lokasi ini memiliki rekam jejak pelanggaran. “Lokasi tempat pembuangan sampah ini pernah ditutup oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama tim Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia beberapa tahun lalu. Namun, saat ini lokasi tersebut dibuka kembali dan masih beroperasi,” ujarnya.

Garda Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya DLH dan Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas dan permanen.

Sanksi Tegas Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

Operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di permukiman melanggar sejumlah regulasi dan berpotensi pidana. Garda Bekasi mendesak penegakan hukum berdasarkan aturan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

• Setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin (Pasal 69 ayat 1 huruf a).

• Sanksi Pidana: Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Pasal 104).

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

• Pasal 40 menegaskan larangan memasukkan sampah dari luar wilayah ke dalam wilayah pengelolaan sampah yang tidak memiliki Tempat Pembuangan khir (TPA).

• Sanksi Pidana: Setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 41).

3.Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi:

• Perda terkait Pengelolaan Sampah dan Kebersihan juga harus menjadi landasan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pengelola yang melakukan pembiaran atau pembukaan kembali TPA ilegal.

Garda Bekasi menuntut agar pihak berwenang segera menghentikan operasi TPA ilegal ini secara permanen dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang melakukan pelanggaran berulang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Rappang Sukses Mediasi Sengketa Harta Gono-Gini Warga Pasca Cerai

Sumber: LSM Garda-Bekasi Korwil Karang Bahagia 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *