Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, terkait dugaan pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diduga diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi, yakni:
Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah Saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar, diduga telah digunakan untuk membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara dimaksud.
Perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.















